Minggu, 07 Desember 2014

Matematika Keuangan



MATEMATIKA KEUANGAN
Tingkat Diskonto dan Diskon Tunai


Disusun Oleh :
Nur Muhammad Rajab
Siti Fadila Ulfa
Fitri Purwanti Dewi
Ita Puspitasari
Kariyanto
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI
SUKABUMI
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang sudah memberi taufik, hidayah, serta inayahnya sehingga kami bisa beraktivitas hingga bisa menyelesaikan tugas makalah Matematika Keuangan,.
            Makalah ini berisi mengenai ringkasan materi tingkat diskonto dan diskon tunai. Makalah ini disusun supaya para pembaca bisa menambah wawasan serta memperluas ilmu pengetahuan yang ada mengenai Matematika Keuangan yang kami sajikan di dalam sebuah susunan makalah yang ringkas, mudah untuk dibaca serta mudah dipahami.
            Tak lupa mengucapkan banyak terima kasih pada rekan-rekan yang sudah membantu serta Dosen yang sudah membimbing penulis supaya penulis bisa membuat makalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga jadi sebuah makalah yang baik dan benar.
            Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk para pembaca serta memperluas wawasan mengenai Matematika Keuangan. Dan penulis mohon maaf atas kekurangan dari makalah yang penulis buat ini. Mohon kritik serta saran yang sifatnya membangun.
Terimakasih

                                                                                                Sukabumi, 13 Oktober 2014
           

 Penyusun











BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada bab sebelumnya kami telah mempelajari bab tentang bunga sederhana , dalam pemabahan tersebut saling keterkaitan antara bunga sederhana dengan diskonto dan diskon tunai . pada bab selanjutnya kami akan mencoba mempelajari tentang diskonto dan diskon tunai . diskonto biasanya kita dengar didalam kebijakan didalam sebuah bank.




B.     Rumusan Masalah
1. Apakah itu tingkat diskonto?
2. Apakah itu diskon tunai ?







C.     Tujuan Makalah
Dapat mendeskripsikan pengertian dari tingkat diskonto dan diskon tunai , serta dapat memahami cara penghitungan untuk diskonto dan diskon tunai.







BAB II
PEMBAHASAN

Diskon (Discount )
biasa digunakan untuk menarik minat pembeli dalam menjual barangnya.
A.     Tingkat Diskonto
Diskonto adalah  jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif. Tingkat diskon digunakan untuk menghitung bunga wesel atau bunga pinjaman yang di potong dimuka. Potongan bunga di muka ini menyebabkan tingkat bunga efektif yang dikenakan menjadilebih tinggi jika dibandingkan dengan pembayaran bunga yang dilakukan diakhir periode.
tingkat diskonto yang ditetapkan oleh dealer untuk surat berharga jangka pendek tanpa bunga, seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan surat berharga pemerintah; pada saat bank bersepakat untuk membayar surat berharga tersebut, perbedaan antara jumlah yang dibayar oleh bank dengan nilai nominal surat berharga disebut diskonto; 2 tingkat diskonto yang dibebankan bank atas pinjaman diskonto (pinjaman yang diterima setelah dikurangi bunga) peminjam menerima nilai nominal surat berhanga dikurangi diskonto (bank discount rate).
Diskon dan Tingkat Diskon
Faktor diskon atau pendiskontoan dengan bunga sederhana, yaitu proses menghitung P dengandiberikan S, r, dan t. Selisih S – P atau D disebut diskon sederhana ( simple discount ) atau diskon bank (bank discount ) pada tingkat bunga tertentu. Disini simple discount atau bank discount disebut diskon.
Berapa besar diskon dari Rp 8.000.000,- selama 9 bulan pada tingkat bunga 10%?Jika yang diberikan bukan tingkat bunga (r) tetapi tingkat diskon (d) maka kita menggunakan persamaan lain yang menghubungkan variabel D (discount-diskon) dengan S (
Sum
 – jumlahnominal akhir), d (discount rate – tingkat diskon), dan t (time – waktu).Diskon (D) dari jumlah (S) selama t tahun dengan tingkat diskon (d) adalah:
D = S d t
Sedangkan,
P = S – D
Dengan melakukan substitusi persamaan di atas:
P = S – DP = S – (S d t)P = S (1 – d t)
Berdasarkan persamaan diatas kita dapat melihat bahwa bunga, lebih tepatnya diskon dapat dihitung dari nilai akhir (S) dengan menggunakan tingkat diskon, selain menggunakan tingkat bunga.Hal ini sering dilakukan terutama untuk pinjaman jangka pendek. Pemberi pinjaman menghitungDiskon (D) dari S atau nilai yang seharusnya dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Contoh Soal :
1.      Bapak Ahmad meminjam Rp. 40.000.000 selama 3 bulan dari bank BNI yang mengenakan tingkat diskon 10%. Berapa besarnya diskon dan uang yang di terima Bapak Ahmad?
Jawab:
Dik :    S = Rp. 40.000.000
            d = 10% = 0,1
            t = 3/12 = 0,25
Dit :     ?
D = S d t
    = 40.000.000 x 0,1 x 0,25
    = Rp. 1000.000
            Maka ung yang di terima Bapak Ahmad adalah :
                        P = S    D
                            = Rp. 40.000.000 – Rp. 1000.000
                            = Rp. 39.000.000
Suku bunga diskonto adalah tingkat suku bunga yang dibayar oleh Bank-bank umum apabila meminjam uang dari Bank Sentral. Menurut Weston dan Copeland (1998, p. 184), suku bunga dalam keseimbangan suatu pasar merupakan harga suatu waktu, dimana harga tersebut adalah hasil pengembalian yang menyamakan pinjaman dan pemberian pinjaman dalam kegiatan ekonomi. Suatu tingkat suku bunga akan cenderung naik apabila jumlah uang lebih sedikit dan permintaan terhadap uang lebih banyak. Begitu pula sebaliknya, tingkat suku akan cenderung turun apabila jumlah uang lebih banyak/besar dan permintaan terhadap uang lebih sedikit.
Sedangkan teori paritas suku bunga merupakan salah satu teori yang penting mengenai penentuan tingkat bunga dalam sistem devisa bebas. Teori ini pada dasarnya bahwa tingkat bunga di suatu negara akan cenderung sama dengan tingkat bunga di negara lain, setelah diperhitungkan perkiraan laju depresiasi mata uang suatu negara dengan negara lain. Berdasarkan Shapiro ( 1994, p. 164 ) bahwa yang dimaksud dengan Interest Parity adalah suatu kondisi di mana perbedaan tingkat suku bunga sama dengan perbedaan forward di pasar yang efisien dengan asumsi tidak ada biaya transaksi (no transaction cost).
B.     SURAT PROMES (WESEL)
Surat promes adalah janji tertulis yang diberikan oleh debitor (peminjam) disebutpembuat promes, untuk membayarkan kepada kreditur (pemberi pinjaman) disebutpenerima promes sejumlah uang pada tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat promes tersebut. Surat promes digunakan apabila uang dipinjam atau barang/jasa dijual secara kredit. Ada dua jenis surat promes yaitu promes yang menyatakan tarif bunga dan promes yang tidak menyatakan tarif bunga. Untuk selanjutnya promes yang menyatakan tarif bunga akan disebut promes dengan bunga dan promes yang tidak menyatakan tarif bunga akan disebut promes tanpa-bunga.
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang dalambahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak
(pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes.

Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.
Promes berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.
Unsur dalam promes :
1. Jumlah pokok hutang.
2. Bunga (bila ada).
3. Tanggal jatuh tempo pembayaran.
4. Ketentuan yang mengatur bila si pembayar mengalami gagal bayar.
Keistimewaan penting surat promes adalah bersifat negotiable (dapat dinegosiasikan), yaitu dapat ditransfer kepada pihak lain (orang, perusahaan, bank) menurut endosement (persetujuan) dari pemegang promes terakhir. Mencairkan promes ke bank disebut mendiskontokan promes / wesel. Bank akan mengambil bunganya dimuka, disebut diskonto bank (D), yang dihitung berdasarkan nilai jatuh tempo promes (S) pada tarif diskonto tahunan tertentu (d) untuk jangka waktudiskonto (t) yang dinyatakan dalam tahun. Jangka waktu diskonto yakni waktu (dalam tahun) yang diperhitungkan sejak dari tanggal diskonto sampai dengan tanggal jatuh tempo promes. Jika waktunya dinyatakan dalam hari maka dasar yang dipakai untuk menyatakannya kembali dalam tahun yakni banker’s year, yaitu tahun yang dianggap memiliki 360-hari dalam setahun.
Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan. Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.
Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.

Di Amerika, promes dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan aturan pada pasal 3 dari Hukum Dagang Amerika (Uniform Commercial Code). Promes yang dapat diperdagangkan tersebut digunakan secara luas dalam pembiayaan transaksi perumahan dimana promes tersebut digabungkan dengan pembebanan hak tanggungan. Di Indonesia, ketentuan mengenai promes atau "surat sanggup bayar" ini diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dimana menurut KUHD, promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang mengeluarkan promes. Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran maka dianggap harus dibayar atas-tunjuk.

Ketentuan Surat Sanggup
Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut:
· Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
· Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
· Penetapan hari bayarnya.
· Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
· Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
· Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
· Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.

C.   Diskon tunai
digunakan untuk mendorong pembayaran lebih cepat sebelum jatuh tempo.
Diskon Tunai, yaitu penurunan harga  bagi pembeli yang segera membayar tagihan.  Contoh yang lazim adalah,  “2/10, neto 30”, yang berarti bahwa pembayaran akan jatuh tempo dalam 30 hari dan bahwa pembeli tersebut dapat mengurangkan 2 persen dengan membayar tagihan tersebut dalam 10 hari.
v  Untuk mendorong pembayaran yang lebih cepat,  banyak produsen dan pedagan grosir menawarkan potongan tunai untuk pembayaran jauh sebelum jatuh tempo.
v  Besarnya potongan dan syaratnya biasanya dinyatakan dalam termin (credit term), seperti :      ;         yang artinya potongan tunai atau diskon tunai
v  Potongan tunai (cash discount) adalah potongan harga yang diberikan apabila pembayaran dilakukan lebih cepat dari jangka waktu kredit. Dari sudut penjual, potongan ini disebut potongan penjualan (sales discount), sedangkan dari segi pembeli disebut potongan pembelian (purchases discount). (cash discount) sebesar 2% akan diberikan jika pembayaran dilakukan dalam waktu 10 hari. Jika tidak, jumlah keseluruhan harus dilunasi dalam waktu 30 hari.
v  Pembeli yang akan memanfaatkan potongan tunai, pada praktiknya akan menerima potongan atau bunga dimuka dalam bentuk diskon tunai. Tingkat bunga efektif yang didapatkan dengan cara ini biasanya sangat tinggi.
v  Contoh Soal:
Mbok Srintil membeli furniture seharga Rp. 100.000.000,- dengan termin kredit    ,          ;   Berapakah bunga efektif yang ditawarkan kepada Mbok Srintil tadi ?( catatan: jika Mbok Srintil tadi ingin mendapatkan potongan maka ia akan membayarnya pada hari ke-30 dan jika tidak, ia harus membayar pada hari ke-100 atau ada waktu perbedaan 70 hari)
Ø  Jawab: Perbedaan jumlah yang di bayarkan atau diskon adalah 4% atau sebesar       Rp.100.000.000 X 4%  = Rp. 4.000.000,-
      P          = Rp.100.000.000 - Rp. 4.000.000
                  = Rp.  96.000.000
      SI         = Rp. 4.000.000
      t           = 70/365 = 0,191
Cara 1:
r = SI͟         _4.000.000_
PT       96.000.000x0,191

         r = 0,2172 atau 21,72%





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Tingkat Diskonto dan Diskon Tunai” menyimpulkan bahwa tingkat diskon digunakan juga untuk menghitung bunga pinjaman yang dipotong di muka sehingga sering disebut bunga dipotong di muka dan diskon tunai biasanya digunakan untuk mendorong pembeli agar dapat melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo.




B.     Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak. Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.
WabillahTaufikWalhidayah
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.













DAFTAR PUSTAKA
1.      http://www.scribd.com/doc/96121967/Bab-2-Tingkat-Diskon-Dan-Diskon-Tunai 
7.      repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23046/4/Chapter%20II.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar