Minggu, 07 Desember 2014

Matematika Keuangan



MATEMATIKA KEUANGAN
Tingkat Diskonto dan Diskon Tunai


Disusun Oleh :
Nur Muhammad Rajab
Siti Fadila Ulfa
Fitri Purwanti Dewi
Ita Puspitasari
Kariyanto
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI
SUKABUMI
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang sudah memberi taufik, hidayah, serta inayahnya sehingga kami bisa beraktivitas hingga bisa menyelesaikan tugas makalah Matematika Keuangan,.
            Makalah ini berisi mengenai ringkasan materi tingkat diskonto dan diskon tunai. Makalah ini disusun supaya para pembaca bisa menambah wawasan serta memperluas ilmu pengetahuan yang ada mengenai Matematika Keuangan yang kami sajikan di dalam sebuah susunan makalah yang ringkas, mudah untuk dibaca serta mudah dipahami.
            Tak lupa mengucapkan banyak terima kasih pada rekan-rekan yang sudah membantu serta Dosen yang sudah membimbing penulis supaya penulis bisa membuat makalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga jadi sebuah makalah yang baik dan benar.
            Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk para pembaca serta memperluas wawasan mengenai Matematika Keuangan. Dan penulis mohon maaf atas kekurangan dari makalah yang penulis buat ini. Mohon kritik serta saran yang sifatnya membangun.
Terimakasih

                                                                                                Sukabumi, 13 Oktober 2014
           

 Penyusun











BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada bab sebelumnya kami telah mempelajari bab tentang bunga sederhana , dalam pemabahan tersebut saling keterkaitan antara bunga sederhana dengan diskonto dan diskon tunai . pada bab selanjutnya kami akan mencoba mempelajari tentang diskonto dan diskon tunai . diskonto biasanya kita dengar didalam kebijakan didalam sebuah bank.




B.     Rumusan Masalah
1. Apakah itu tingkat diskonto?
2. Apakah itu diskon tunai ?







C.     Tujuan Makalah
Dapat mendeskripsikan pengertian dari tingkat diskonto dan diskon tunai , serta dapat memahami cara penghitungan untuk diskonto dan diskon tunai.







BAB II
PEMBAHASAN

Diskon (Discount )
biasa digunakan untuk menarik minat pembeli dalam menjual barangnya.
A.     Tingkat Diskonto
Diskonto adalah  jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif. Tingkat diskon digunakan untuk menghitung bunga wesel atau bunga pinjaman yang di potong dimuka. Potongan bunga di muka ini menyebabkan tingkat bunga efektif yang dikenakan menjadilebih tinggi jika dibandingkan dengan pembayaran bunga yang dilakukan diakhir periode.
tingkat diskonto yang ditetapkan oleh dealer untuk surat berharga jangka pendek tanpa bunga, seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan surat berharga pemerintah; pada saat bank bersepakat untuk membayar surat berharga tersebut, perbedaan antara jumlah yang dibayar oleh bank dengan nilai nominal surat berharga disebut diskonto; 2 tingkat diskonto yang dibebankan bank atas pinjaman diskonto (pinjaman yang diterima setelah dikurangi bunga) peminjam menerima nilai nominal surat berhanga dikurangi diskonto (bank discount rate).
Diskon dan Tingkat Diskon
Faktor diskon atau pendiskontoan dengan bunga sederhana, yaitu proses menghitung P dengandiberikan S, r, dan t. Selisih S – P atau D disebut diskon sederhana ( simple discount ) atau diskon bank (bank discount ) pada tingkat bunga tertentu. Disini simple discount atau bank discount disebut diskon.
Berapa besar diskon dari Rp 8.000.000,- selama 9 bulan pada tingkat bunga 10%?Jika yang diberikan bukan tingkat bunga (r) tetapi tingkat diskon (d) maka kita menggunakan persamaan lain yang menghubungkan variabel D (discount-diskon) dengan S (
Sum
 – jumlahnominal akhir), d (discount rate – tingkat diskon), dan t (time – waktu).Diskon (D) dari jumlah (S) selama t tahun dengan tingkat diskon (d) adalah:
D = S d t
Sedangkan,
P = S – D
Dengan melakukan substitusi persamaan di atas:
P = S – DP = S – (S d t)P = S (1 – d t)
Berdasarkan persamaan diatas kita dapat melihat bahwa bunga, lebih tepatnya diskon dapat dihitung dari nilai akhir (S) dengan menggunakan tingkat diskon, selain menggunakan tingkat bunga.Hal ini sering dilakukan terutama untuk pinjaman jangka pendek. Pemberi pinjaman menghitungDiskon (D) dari S atau nilai yang seharusnya dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Contoh Soal :
1.      Bapak Ahmad meminjam Rp. 40.000.000 selama 3 bulan dari bank BNI yang mengenakan tingkat diskon 10%. Berapa besarnya diskon dan uang yang di terima Bapak Ahmad?
Jawab:
Dik :    S = Rp. 40.000.000
            d = 10% = 0,1
            t = 3/12 = 0,25
Dit :     ?
D = S d t
    = 40.000.000 x 0,1 x 0,25
    = Rp. 1000.000
            Maka ung yang di terima Bapak Ahmad adalah :
                        P = S    D
                            = Rp. 40.000.000 – Rp. 1000.000
                            = Rp. 39.000.000
Suku bunga diskonto adalah tingkat suku bunga yang dibayar oleh Bank-bank umum apabila meminjam uang dari Bank Sentral. Menurut Weston dan Copeland (1998, p. 184), suku bunga dalam keseimbangan suatu pasar merupakan harga suatu waktu, dimana harga tersebut adalah hasil pengembalian yang menyamakan pinjaman dan pemberian pinjaman dalam kegiatan ekonomi. Suatu tingkat suku bunga akan cenderung naik apabila jumlah uang lebih sedikit dan permintaan terhadap uang lebih banyak. Begitu pula sebaliknya, tingkat suku akan cenderung turun apabila jumlah uang lebih banyak/besar dan permintaan terhadap uang lebih sedikit.
Sedangkan teori paritas suku bunga merupakan salah satu teori yang penting mengenai penentuan tingkat bunga dalam sistem devisa bebas. Teori ini pada dasarnya bahwa tingkat bunga di suatu negara akan cenderung sama dengan tingkat bunga di negara lain, setelah diperhitungkan perkiraan laju depresiasi mata uang suatu negara dengan negara lain. Berdasarkan Shapiro ( 1994, p. 164 ) bahwa yang dimaksud dengan Interest Parity adalah suatu kondisi di mana perbedaan tingkat suku bunga sama dengan perbedaan forward di pasar yang efisien dengan asumsi tidak ada biaya transaksi (no transaction cost).
B.     SURAT PROMES (WESEL)
Surat promes adalah janji tertulis yang diberikan oleh debitor (peminjam) disebutpembuat promes, untuk membayarkan kepada kreditur (pemberi pinjaman) disebutpenerima promes sejumlah uang pada tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat promes tersebut. Surat promes digunakan apabila uang dipinjam atau barang/jasa dijual secara kredit. Ada dua jenis surat promes yaitu promes yang menyatakan tarif bunga dan promes yang tidak menyatakan tarif bunga. Untuk selanjutnya promes yang menyatakan tarif bunga akan disebut promes dengan bunga dan promes yang tidak menyatakan tarif bunga akan disebut promes tanpa-bunga.
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang dalambahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak
(pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes.

Dalam promes disebutkan jumlah pokok hutang serta bunga (apabila ada) dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadangkala dicantumkan pula adanya suatu ketentuan yang mengatur apabila si pembayar mengalami gagal bayar.
Promes berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut. Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.
Unsur dalam promes :
1. Jumlah pokok hutang.
2. Bunga (bila ada).
3. Tanggal jatuh tempo pembayaran.
4. Ketentuan yang mengatur bila si pembayar mengalami gagal bayar.
Keistimewaan penting surat promes adalah bersifat negotiable (dapat dinegosiasikan), yaitu dapat ditransfer kepada pihak lain (orang, perusahaan, bank) menurut endosement (persetujuan) dari pemegang promes terakhir. Mencairkan promes ke bank disebut mendiskontokan promes / wesel. Bank akan mengambil bunganya dimuka, disebut diskonto bank (D), yang dihitung berdasarkan nilai jatuh tempo promes (S) pada tarif diskonto tahunan tertentu (d) untuk jangka waktudiskonto (t) yang dinyatakan dalam tahun. Jangka waktu diskonto yakni waktu (dalam tahun) yang diperhitungkan sejak dari tanggal diskonto sampai dengan tanggal jatuh tempo promes. Jika waktunya dinyatakan dalam hari maka dasar yang dipakai untuk menyatakannya kembali dalam tahun yakni banker’s year, yaitu tahun yang dianggap memiliki 360-hari dalam setahun.
Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan. Dalam hal pinjam meminjam uang antar perorangan, penanda tanganan promes ini adalah merupakan suatu cara terbaik guna kepentingan perpajakan dan pembuktian.
Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.
Kegunaan lain dari promes yaitu untuk pembiayaan atas kebutuhan dana suatu perusahaan yaitu melalui penerbitan atapun pengalihan surat berharga.

Di Amerika, promes dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan aturan pada pasal 3 dari Hukum Dagang Amerika (Uniform Commercial Code). Promes yang dapat diperdagangkan tersebut digunakan secara luas dalam pembiayaan transaksi perumahan dimana promes tersebut digabungkan dengan pembebanan hak tanggungan. Di Indonesia, ketentuan mengenai promes atau "surat sanggup bayar" ini diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dimana menurut KUHD, promes adalah merupakan penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditanda tangani oleh orang yang mengeluarkan promes. Apabila pada promes atau surat sanggup tersebut tidak dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran maka dianggap harus dibayar atas-tunjuk.

Ketentuan Surat Sanggup
Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut:
· Penyebutan ”surat sanggup” dimuat dalam teksnya sendiri.
· Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
· Penetapan hari bayarnya.
· Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
· Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan.
· Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
· Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup itu.

C.   Diskon tunai
digunakan untuk mendorong pembayaran lebih cepat sebelum jatuh tempo.
Diskon Tunai, yaitu penurunan harga  bagi pembeli yang segera membayar tagihan.  Contoh yang lazim adalah,  “2/10, neto 30”, yang berarti bahwa pembayaran akan jatuh tempo dalam 30 hari dan bahwa pembeli tersebut dapat mengurangkan 2 persen dengan membayar tagihan tersebut dalam 10 hari.
v  Untuk mendorong pembayaran yang lebih cepat,  banyak produsen dan pedagan grosir menawarkan potongan tunai untuk pembayaran jauh sebelum jatuh tempo.
v  Besarnya potongan dan syaratnya biasanya dinyatakan dalam termin (credit term), seperti :      ;         yang artinya potongan tunai atau diskon tunai
v  Potongan tunai (cash discount) adalah potongan harga yang diberikan apabila pembayaran dilakukan lebih cepat dari jangka waktu kredit. Dari sudut penjual, potongan ini disebut potongan penjualan (sales discount), sedangkan dari segi pembeli disebut potongan pembelian (purchases discount). (cash discount) sebesar 2% akan diberikan jika pembayaran dilakukan dalam waktu 10 hari. Jika tidak, jumlah keseluruhan harus dilunasi dalam waktu 30 hari.
v  Pembeli yang akan memanfaatkan potongan tunai, pada praktiknya akan menerima potongan atau bunga dimuka dalam bentuk diskon tunai. Tingkat bunga efektif yang didapatkan dengan cara ini biasanya sangat tinggi.
v  Contoh Soal:
Mbok Srintil membeli furniture seharga Rp. 100.000.000,- dengan termin kredit    ,          ;   Berapakah bunga efektif yang ditawarkan kepada Mbok Srintil tadi ?( catatan: jika Mbok Srintil tadi ingin mendapatkan potongan maka ia akan membayarnya pada hari ke-30 dan jika tidak, ia harus membayar pada hari ke-100 atau ada waktu perbedaan 70 hari)
Ø  Jawab: Perbedaan jumlah yang di bayarkan atau diskon adalah 4% atau sebesar       Rp.100.000.000 X 4%  = Rp. 4.000.000,-
      P          = Rp.100.000.000 - Rp. 4.000.000
                  = Rp.  96.000.000
      SI         = Rp. 4.000.000
      t           = 70/365 = 0,191
Cara 1:
r = SI͟         _4.000.000_
PT       96.000.000x0,191

         r = 0,2172 atau 21,72%





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari Paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Tingkat Diskonto dan Diskon Tunai” menyimpulkan bahwa tingkat diskon digunakan juga untuk menghitung bunga pinjaman yang dipotong di muka sehingga sering disebut bunga dipotong di muka dan diskon tunai biasanya digunakan untuk mendorong pembeli agar dapat melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo.




B.     Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak. Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.
WabillahTaufikWalhidayah
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.













DAFTAR PUSTAKA
1.      http://www.scribd.com/doc/96121967/Bab-2-Tingkat-Diskon-Dan-Diskon-Tunai 
7.      repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23046/4/Chapter%20II.pdf

Selasa, 02 Desember 2014

Merger dan Akuisisi



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Memasuki era perdagangan bebas persaingan usaha diantara perusahaan semakin ketat. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau dapat lebih berkembang. Untuk itu, perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang tepat agar perusahaan bisa mempertahankan popularitasnya dan memperbaiki kinerjanya.
Sebagaimana sebuah kumpulan, perusahaan akan mengalami berbagai kondisi yaitu pertumbuhan dan berkembangnya secara dinamis, berada pada kondisi statis dan mengalami proses kemunduran atau pengkerutan. Dalam rangka tumbuh dan berkembang ini perusahaan bisa melakukan ekspansi bisnis dengan memilih salah satu diantara dua jalur alternatif yaitu pertumbuhan dari dalam perusahaan, dan pertumbuhan dari luar perusahaan.
Pertumbuhan internal adalah ekspansi yang dilakukan dengan membangun bisnis atau unit bisnis baru dari awal. Jalur ini memerlukan berbagai tahap mulai dari riset pasar, desain produk, perekrutan tenaga ahli, tes pasar, pengadaan dan pembangunan fasilitas produksi/operasi sebelum perusahaan menjual produknya ke pasar. Sebaliknya pertumbuhan eksternal dilakukan dengan membeli perusahaan yang sudah ada. Merger dan akuisisi adalah strategi pertumbuhan eksternal dan merupakan jalur cepat untuk mengakses pasar baru produk baru tanpa harus membangun dari awal. Terdapat penghematan waktu yang sangat signifikan antara pertumbuhan internal dan eksternal melalui merger dan akuisisi. Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal melalui merger dan akuisis dibanding pertumbuhan internal. Pada umumnya tujuan dilakukannya merger dan akuisis adalah mendapatkan nilai tambah. Keputusan untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menjadikan dua ditambah dua menjadi empat tetapi merger dan akuisis harus menjadikan dua ditambah dua menjadi lima dan seterusnya.[1]
Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk strategi populer, yang awalnya naik daun pada era tahun 1970an.

Proses ini didorong oleh 3 faktor utama:  
• semakin menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia,
• adanya ekspansi perusahaan – perusahaan ke berbagai negara, dan
• berbagai terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang memudahkan proses alih informasi dan kapital.[2]
Akuisisi adalah suatu bentuk penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusayaan yang diakuisisi (acquiree) dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau mengeluarkan saham.
Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar.
Perubahan-perubahan yang terjadi setelah perusahaan melakukan akuisisi biasanya akan tampak pada kinerja perusahaan perubahan yang praktis membesar dan meningkat posisi keuangan perusahaan mengalami perubahan dan hal ini tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi.[3]

B.     Rumusan Masalah
Permasalahan dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)      Kerugian dan keuntungan Merger dan Akuisisi?
2)      Apa yang memotivasi yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger dan anuisisi?


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Merger horizontal
Marger horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), Salah satu tujuan utama merger horizontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
2.      Merger vertikal
Merger vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Merger vertikal dilakukan oleh perusahaan – perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
3.      Merger kongenerik
Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.
4.      Merger Konglomerat
Merger Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan. [4]
B.   Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. (Abdul Moin, 2004). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
1.      Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
2.      Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
3.      Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
1.      Akuisisi Saham    
Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
2.      Akuisisi Asset      
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.[5]
C.     Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi   
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :  
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi        
            Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c.Meningkatkan dana 
            Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d.Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
            Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli. 


e. Pertimbangan pajak
            Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.         
f. Meningkatkan likuiditas pemilik    
            Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.    
g. Melindungi diri dari pengambilalihan        
            Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

D.    Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Ø  Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Ø  Kekurangan Merger         
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Ø  Kelebihan Akuisisi           
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.       
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.          
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).           
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Ø  Kekurangan Akuisisi        
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger. 
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.[6]
E.     Dasar Hukum Merger dan Akuisisi
Setiap  tindakan  yang  dilakukan  di  Negara  hukum  haruslah  mempunyai  dasar hukumnya.  Apalagi  tindakan  hukum  berupa  merger  perusahaan  yang  begitu  penting kedudukannya  dalam  bidang  hukum  perusahaan  tersebut.  Secara  yuridis,  yang merupakan dasar hukum bagi tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:
1.  Dasar Hukum Utama (UUPT dan PP);
2.  Dasar Hukum Kontraktual;
3.  Dasar Hukum Status Perusahaan (Pasar Modal, PMA, BUMN);
4.  Dasar Hukum Konsekuensi Merger;
5.  Dasar Hukum Pembidangan Usaha.
Yang menjadi dasar hukum utama bagi suatu merger perusahaan adalah UUPT dan Peraturan  pelaksanaannya.  UUPT  tersebut  mengatur  tentang  merger,  akuisisi  dan konsolidasi mulai  dari  Pasal  26,  62,  122,  123,  126,  127,  128,  129,  132,  133  dan  152. Sebagaimana  diketahui  bahwa  UUPT  menggunakan  istilah  “Penggabungan”  untuk merger, “Pengambilalihan” untuk akuisisi, dan “Peleburan” untuk konsolidasi. Disamping UUPT, pada tanggal 24 Februari 1998 telah pula diterbitkan PP No. 27 Tahun  1998  yang  mengejawantahkan  ketentuan-ketentuan    di  dalam  Undang-Undang Nomor.  1  Tahun  1995  tentang  Perseroan  Terbatas  (UUPT  lama)  Tentang  Pereseroan (UUPT lama).
Syarat-syarat merger, akuisisi dari perusahaan menurut PP no. 27, tersebut terdapat dalam Pasal 4 yang berbunyi:
(1)  penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a.  kepentingan  perseroan,  pemegang  saham  minoritas,  dan  karyawan perseroan yang bersangkutan;
b.  kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha;
(2)  Penggabungan,  peleburan  dan  pengambilalihan  tidak  mengurangi  hak pemegang  saham  minoritas  untuk  menjual  sahamnya  dengan  harga  saham yang wajar;  
(3)        Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegang saham mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar  saham yang dimiliknya dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT.
(4)        Pelaksanaan  hak  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (3)  tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Selanjutnya dalam Pasal 6 dinyatakan:
(1)        Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat umum pemegang saham;
(2)  Penggabungan  peleburan  dan  pengambilalihan  dilakukan  berdasarkan keputusan  rapat  umum  pemegang  saham  yang  dihadiri  oleh  ¾  bagian  dari jumlah  seluruh  saham  dengan  hal  suara  yang  sah  dan  disetujui  oleh  paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut;
(3)        Bagi Perseroan Terbuka, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (2)  tidak  tercapai  maka  syarat  kehadiran  dan  pengambil  keputusan  ditetapkan  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  pasar modal.
Sedangkan  Menurut  Pasal  26  UUPT  perubahan  anggaran  dasar  yang  dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak:

1.  persetujuan Menteri
2.  kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri, atau
3. pemberitahuan  perubahan  anggaran  dasar  diterima  Menteri,  atau  tanggal kemudian  yang  ditetapkan  dalam  akta  Penggabungan  atau  akta Pengambilalihan menurut UUPT, Direksi Perseroan yang berencana untuk menggabungkan diri dan meneriman  Penggabungan  harus  menyusun  rancangan  penggabungan  sesuai  dengan Pasal 123 ayat (2) UUPT yang memuat sekurang-kurangnya: 
a.         nama  dan  tempat  kedudukan  dari  setiap  Perseroan  yang  akan                          melakukan penggabungan;
b.         alasan  serta  penjelasan  Direksi  Perseroan  yang  akan melakukan Penggabungan dan persyaratan penggabungan;
c.         tata  cara  penilaian  dan  konversi  saham Perseroan  yang menggabungkan  diri terhadap sahan Perseroan yang menerima Penggabungan;
d.         rancangan  perubahan  anggaran  dasar  Perseroan  yang  menerima penggabungan apabila;
e.         laporan keuangan ssebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf (a) yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan
f.          rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g.  neraca  proforma  Perseroan  yang  menerima  Penggabungan  sesuai  dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; 
h.   cara  penyelesaian  status,  hak  dan  kewajiban  anggota  Direksi,  Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri; 
i.  cara  penyelesaian  hak  dan  kewajiban  Perseroan  yang  akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga; 
j.   cara  penyelesaian  hak  pemegang  saham  yang  tidak  setuju  terhadap Penggabungan Perseroan; 
k.  nama  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  serta  gaji,  honorarium  dan tunjangan  bagi  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  Perseroan  yang menerima Penggabungan; 
l.   perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan; 
m. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan; 
n.  kegiatan  utama  setiap  Perseroan  yang  melakukan  Penggabungan  dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan 
o.  rincian masalah  yang  timbul  selama  tahun  buku  yang  sedang  berjalan  yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.[7]


F.     Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger
Motivasi perusahaan untuk melakukan alternatif strategi merger antara lain :
a)      Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
b)      Guna meningkatkan pangsa pasar,
c)      Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik,
d)     Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
e)      Berguna sebagai platform pertumbuhan perusahaan.
f)       Mengurangi pengeluaran-pengeluaran organisasional dengan cara menghapuskan penggandaan dan mentransfer pengetahuan diantara dan antar unit-unit bisnisatau alur produk individu.[8]
G.    Manfaat merger dan akuisisi
Menurut Kwik Kian Gie (1997) dalam Payamta (2001) mencatat beberapa manfaat merger dan akuisisi berikut ini:

a. komplementaris
penggabungan perusahaan sejenis atau lebih secara horizontal dapat menimbulkan sinergi dalam berbagai bentuk, misalnya : perluasan produk, transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, dan sebagainya.
b. pooling kekuatan
perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai fungsi-fungsi penting untuk perusahaannya, misalnya fungsi research and development, dan  akan lebih efektif jika bergabung dengan perusahaan lain yang telah memiliki fungsi tersebut.
c. mengurangi persaingan
penggabungan usaha diantara perusahaa sejenis akan mengakibatkan adanya pemusatan pengandalian, sehinnga dapat mengurangi pesaing.
d. menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan
bagi perusahaan yang memiliki likuiditas dan terdesak oleh kreditur, keputusan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang kuat akan menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.[9]          

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam melakukan merger dan akuisisi banyak kendala yang harus diatasi oleh perusahaan, yaitu modal, tenaga kerja, maupun budaya perusahaan. Untuk menyatukan kedua perusahaan dengan budaya yang berbeda, tentunya sangat sulit dan ini harus dipilih salah satu budaya mana yang sekiranya cocok untuk tetap dipergunakan dalam melaksanakan merger dan akuisisi.
Kelebihan Merger adalah pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. Kekurangan Merger yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
Kelebihan Akuisisi adalah tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer. Kekurangan Akuisisi adalah Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan, perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger, setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
Manfaat melakukan merger dan akuisisi adalah penggabungan perusahaan sejenis atau lebih secara horizontal dapat menimbulkan sinergi perluasan produk, transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, mengurangi persaingan, perusahaan yang memiliki likuiditas dan terdesak oleh kreditur, keputusan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang kuat akan menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Alasan utama perusahaan lebih melakukan merger dan akuisisi adalah sebagai strategi utama perusahaan dalam pengembangan perusahaannya, karena dengan strategi tersebut perusahaan tidak perlu memulai awal bisnis yang baru karena bisnis share perusahaan telah terbentuk sebelumnya, sehingga tujuan perusahaan akan dapat dengan cepat terwujud.

B. Saran
Sebelum melakukan merger dan akuisisi, kedua perusahaan harus memperhatikan budaya yang ada di perusahaan masing-masing. Karena dengan budaya yang berbeda akan menimbulkan permasalahan baru bagi perusahaan dan merger dan akuisisi hendaknya dilakukan pada perusahaan yang memiliki bidang yang sama, karena dengan bidang usaha yang sama, kegiatan merger dan akuisisi kemungkinan dapat berjalan seperti yang diharapkan kedua perusahaan.
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.

Wabillah Taufik Walhidayah
Wassalamu'alaikum Wr. Wb

DAFTAR PUSTAKA



[1] http://metrix-edu.blogspot.com/2012/04/merger-dan-akuisisi.html
[3] http://metrix-edu.blogspot.com/2012/04/merger-dan-akuisisi.html
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Merger
[5] http://ngopibarengibnu.blogspot.com/2011/12/pengertian-akuisisi.html
[6] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/06/kelebihan-dan-kekurangan-merger-dan-akuisisi/
[7] http://metrix-edu.blogspot.com/2012/04/merger-dan-akuisisi.html
[8] http://updatekumpulanmakalah.blogspot.com/2013/11/makalah-merger.html
[9] http://art-buleleng.blogspot.com/2014/03/makalah-penggabungan-perusahaan.html